Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah adanya upaya penutupan terhadap kasus korupsi BTS Kominfo. Hal itu disampaikan Dito saat menjadi saksi di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10).
Awalnya, hakim ketua Fahzal Hendri mengonfirmasi keterangan dari terdakwa Galumbang Menak kepada Dito. Keterangan itu menunjukan bahwa keduanya bertemu untuk membahas upaya menutup kasus korupsi BTS Kominfo.
"Soalnya, yang berkembang di persidangan, Pak Dito, itu si Galumbang Menak pernah ketemu Saudara, membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS. Mungkin Saudara sudah tahu kabarnya di media," kata hakim di PN Tipikor Jakpus, Rabu (11/10).
Fahzal menyebut, Galumbang membawa seorang bernama Resi ke tempat Dito. Kedatangannya untuk membawa bingkisan.
Dito membantah bahwa hal itu tidak benar. Fahzal mengingatkan kembali, bahwa Dito telah disumpah dalam persidangan.
Namun, lagi-lagi Dito tetap membantahnya. Dua kali pertemuan dirinya dan Galumbang, Dito memastikan tidak pernah menerima bingkisan.
"Maka perlu kami konfirmasi ke Bapak," kata hakim.
"Itu tidak benar, Yang Mulia," jawab Dito.
Hakim bertanya lagi karena bingkisan yang berisi uang Rp27 miliar itu masih menjadi misteri. Hakim bertanya apakah Dito menerima uang Rp27 miliar untuk mengamankan perkara korupsi BTS Kominfo.
Dito membantah menerima uang Rp27 miliar. Dito juga mengaku tidak mengetahui siapa yang mengembalikan uang itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Itu enggak benar itu?" tanya hakim.
"Enggak benar," jawab Dito.
"Jadi misteri pengembalian Rp27 miliar itu nyata adanya dibawa ke kantornya Maqdir dari siapakah itu? Itu pertanyaannya masih mengandung tanda tanya besar masyarakat, belum selesai clear uangnya ada, uangnya Rp27 miliar, luar biasa. Saudara tahu tidak dari mana asalnya?" tanya hakim.
"Tidak mengetahui," jawab Dito.
Perlu diketahui, Dito mengaku sempat bertemu dengan terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan ini. Namun Dito membantah menerima bingkisan berisi Rp 27 miliar untuk mengamankan perkara korupsi BTS.
Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.